Selasa, 24 Mei 2016

Wakil Kepala Daerah, Perlukah?

UUD 1945 secara eksplisit tidak menyebutkan adanya peraturan tentang adanya jabatan wakil kepala daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, ataupun Wakil Walikota. Sedangkan jabatan adanya Ketua Daerah secara tegas tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menandakan adanya jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berbeda dengan jabatan Wakil Kepala Daerah, UUD 1945 dengan jelas menyebutkan adanya jabatan Wakil Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yaitu “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.

Ilustrasi
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, seberapakah pentingkah jabatan Wakil Kepala Daerah sehingga tidak tertuang dalam undang-undang. Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah makalah yang berjudul “Pemilihan Umum Serentak dan Penguatan Sistem Pemerintahan” mengatakan, “Dalam UUD, kedudukan pemerintahan daerah itu sangatlah penting. Tidak ada undang-undang dasar negara mana pun di dunia yang tidak mengatur hal-hal penting yang berkenaan dengan pemerintahan daerah atau pemerintahan negara-negara bagian secara eksplisit. Karena itu, sekiranya jabatan wakil kepala daerah itu memang dinilai demikian pentingnya bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sudah seharusnya hal itu dimuat dengan jelas dalam Pasal 18 UUD 1945”.

Sekiranya memang perlu jabatan Wakil Kepala Daerah, sudah seharusnya jabatan tersebut diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. Jika tidak, berarti jabatan itu memang tidak diperlukan, dan tidak perlu dituangkan dalam undang-undang. Di Negara Barat seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, Gubernur sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), juga tidak memiliki wakil yang sama-sama dipilih dalam satu paket pemilihan. Jabatan wakil dipilih melalui pengangkatan (appointment) atas usulan kepala daerah terpilih.

Untuk itu jabatan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu paket pemilihan umum sebagaimana yang tertuang dalam UU Plkada Pasal I angka 1 perubahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis” adalah jabatan haram.

Secara litterlijk (norma yang tertulis) UU Pilkada jelas dan tegas berbeda dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang hanya berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.

Oleh karenanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara berpasangan sesuai UU NOMOR 8 TAHUN 2015 jelas tidak mempunyai pijakan hukum yang mendasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa UU Pilkada secara jelas dan tegas telah bertentangan dengan UUD 1945 bahwa Wakil Kepala Daerah tidak diatur oleh konstitusi. Untuk menuju Indonesia yang lebih baik tentunya kita harus konsisten dalam bernegara dengan menjalankan amanat konstitusi.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com